IMCNews.ID, Jambi - Pemilik gudang pengolahan minyak mentah hasil illegal drilling di Desa Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi yang terbakar beberapa waktu lalu, beinisial BS ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pemilik gudang, BS juga berperan sebagai pemodal pengolahan minyak mentah itu. Minyak tersebut diolah menjadi solar.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa sejumlah saksi dan kemudian menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.
"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada," katanya.
Kini BS masih dalam buruan kepolisian. Pasalnya, panggilan polisi tak diindahkan. Menurutnya, karena belum ada saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu, maka penyidik masih menduga kejadian itu karena konsleting dari alat pompa dan menyambar ke minyak yang diolah. (IMC01)
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka
Lima Pejabat Baru Dilantik Al Haris, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan dan Integritas