IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 92 lokasi pemakaman umum tersebar di Kota Jambi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Mahruzar mengatakan, salah satu tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Jambi adalah TPU Pusara Agung.
Namun untuk bisa dimakamkan di TPU ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, membayar retribusi sebesar Rp150 ribu.
"Untuk TPU Pusara Agung itu masyarakat yang akan dimakamkan di Pusara Agung dapat melaporkan ke Dinas Perkim. Di situ akan didaftarkan dan mengisi biodata. Dan dikenakan retribusi sesuai Perwal Rp150 ribu per tiga tahun ke depan," kata Mahruzar.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah keterisian di TPU Pusara Agung masih cukup banyak. TPU Pusara Agung juga diketahui sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19.
"Ketersediaan saat ini Pusara Agung masih cukup luas. Dengan luas 3,5 hektar," ujarnya.
Sementara itu, untuk di TPU masyarakat lainnya, seluruh pengelolaan diserahkan kepada pengurus pemakaman.
"Kalau pemakaman masyarakat, diserahkan ke pengurus pemakaman. Untuk biaya perawatan kita anggarkan melalui tenaga harian lepas (THL). Itu setiap hari berkeliling untuk membersihkan makam. Ini adalah bentuk kontribusi pemerintah, jadi dilakukan pembersihan," pungkasnya. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi