IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 92 lokasi pemakaman umum tersebar di Kota Jambi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Jambi Mahruzar mengatakan, salah satu tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemkot Jambi adalah TPU Pusara Agung.
Namun untuk bisa dimakamkan di TPU ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, membayar retribusi sebesar Rp150 ribu.
"Untuk TPU Pusara Agung itu masyarakat yang akan dimakamkan di Pusara Agung dapat melaporkan ke Dinas Perkim. Di situ akan didaftarkan dan mengisi biodata. Dan dikenakan retribusi sesuai Perwal Rp150 ribu per tiga tahun ke depan," kata Mahruzar.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah keterisian di TPU Pusara Agung masih cukup banyak. TPU Pusara Agung juga diketahui sebagai tempat pemakaman khusus pasien Covid-19.
"Ketersediaan saat ini Pusara Agung masih cukup luas. Dengan luas 3,5 hektar," ujarnya.
Sementara itu, untuk di TPU masyarakat lainnya, seluruh pengelolaan diserahkan kepada pengurus pemakaman.
"Kalau pemakaman masyarakat, diserahkan ke pengurus pemakaman. Untuk biaya perawatan kita anggarkan melalui tenaga harian lepas (THL). Itu setiap hari berkeliling untuk membersihkan makam. Ini adalah bentuk kontribusi pemerintah, jadi dilakukan pembersihan," pungkasnya. (*/IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi