IMCNews.ID, Jambi - PT Pertagas Niaga tengah memperbaharui kontrak kerjasama dengan PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) terkait dengan pengelolaan City Gas di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi melalui BUMD yang baru terbentuk PT Siginjai Sakti juga berencana ingin mengelola jaringan city gas tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan PT Pertagas Niaga yang ada di Jakarta, saya hadir langsung disana. Bahwa untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, itu jaringan dialihkan pengelolaannya dari BUMD milik provinsi ke BUMD milik Kota,” kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
BACA JUGA : Rencana Pembangunan Daerah Harus Terintegrasi
Dia menambahkan, pengalihan tersebut supaya jika ada pekerjaan seperti ada pipa putus, bisa langsung dilakukan perbaikan.
“Tahun ini sedang dilakukan kajian perpanjangan kontrak, kami dari Siginjai Sakti akan berkirim surat ke Pertagas Niaga di Jakarta dan tembusan ke pak Gubernur. Karena ini sama-sama milik pemerintah daerah, satu milik provinsi, satu milik kota Jambi. Jadi istilahnya dari kantong kanan pindah ke kantong kiri, tapi prinsip kita adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Diakui Maulana, sejauh ini memang belum bertemu langsung dengan Gubernur Jambi, untuk membahas persoalan itu.
“Saya belum bertemu langsung, tapi nanti secara administrasif nanti dari BUMD (Siginjai Sakti, red) ke BUMD (PT JII, red) dan pak gubernur termasuk penawaran kerjasama dengan Pertagas,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa untuk program Nasional Jaringan Gas (Jargas) di Kota Jambi, sampai dengan saat ini, jumlah sambungannya telah mencapai lebih kurang 13 ribu sambungan.
Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap program nasional Jargas ini termasuk meningkatkan pemerataannya, pada Tahun 2022 dan atau 2023 direncanakan 23 ribu sambungan baru yang akan didanai oleh APBN pada Kementerian ESDM RI melalui skema KPBU.
Selanjutnya, Fasha mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk BUMD baru dan menggelontorkan pembiayaan investasi sebesar Rp 2 miliar.
Hal itu merupakan amanat pada Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti.
“Sedangkan untuk bisnis rencana Perusahaan Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Peraturan Daerah dimaksud, kegiatan usahanya berorientasi pada kegiatan yang produktif sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (*/IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Moratorium Sawit Langkah Penting untuk Selamatkan Gambut Jambi