IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Zainul Arfan, Wiwid Iswara, Fahrurrozi dan Arrakhmad Eka Putra akhirnya dinyatakan lengkap.
Telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap ke empat tersangka dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Berkas perkara Tsk FR (Fahrurrozi) dkk dalam perkara dugaan TPK penerimaan suap pada para anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 dinyatakan lengkap," kata jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis tertulisnya.
BACA JUGA : Kejari Tebo Usut Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Kadis PUPR Provinsi Telah Diperiksa
Ke empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu menjadi tahanan Jaksa sejak Kamis (14/10/2021).

"Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 s/d 2 November 2021. FR (Fahrurrozi) dan AEP (Arrakhmat Eka Putra) ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Kemudian WI (Wiwid Iswhara) dan ZA (Zainul Arfan) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," urainya.
Ke empat tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," tandasnya. (IMC01)
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab