IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Kejaksaan Negeri Muarojambi resmi menahan Ketua Pokja ULP Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Imran Rosadi. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan auditorium UIN Jambi.
"Bahwa pada hari ini jaksa penuntut umum di Kejari Muarojambi menerima limpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Imron Rosadi. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang," kata Kajari Muarojambi, Kamin, S.H, M.H.
"Tersangka saat itu sebagai ketua Pokja, perannya adalah memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender, perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp12 milyar lebih," sambungnya.
BACA JUGA : Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi Paut Syakarin Segera Disidang
Usai melakukan pemeriksaan, tersangka Imron Rosadi langsung dikenakan rompi berwarna orange dan digiring ke dalam kendaraan untuk dibawa ke LP Jambi.
"Tersangka Imron Rosadi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Imron Rosadi, Hasudungan Gultom mengatakan, atas kasus itu kliennya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta, sebagai imbalan atas jasanya memenangkan PT Lambok Ulina. Namun uang tersebut telah dikembalikannya.
"Klien saya mengakui mendapat hadiah dari tersangka, namun uang itu sudah dikembalikannya," ungkapnya.
Tersangka Imran dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*/IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya