IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus suap ketok palu hari ini Kamis (6/10/2021).
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini sudah memanggil puluhan saksi terkait kasus. Beredar informasi, jika penyidik mulai menanyakan sejumlah nama penerima suap lainnya.
Apalagi beberapa nama yang kembali dipanggil menjadi saksi sebelumnya sudah dipanggil terkait tersangka FR dkk. Hari ini (6/10) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata jubir KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Enam saksi yang dipanggil di antaranya, EKA MARLINA Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 2019, YANTI MARIA SUSANTI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, PRATIWI ANNISA Ibu Rumah Tangga, KUSNINDAR Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019, DESNARSON MADYANTO Swasta dan YULI YULIARTI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019 – 2024. (IMC01)
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor Harta Kekayaan