IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi kasus suap ketok palu hari ini Kamis (6/10/2021).
Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini sudah memanggil puluhan saksi terkait kasus. Beredar informasi, jika penyidik mulai menanyakan sejumlah nama penerima suap lainnya.
Apalagi beberapa nama yang kembali dipanggil menjadi saksi sebelumnya sudah dipanggil terkait tersangka FR dkk. Hari ini (6/10) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata jubir KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Enam saksi yang dipanggil di antaranya, EKA MARLINA Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 2019, YANTI MARIA SUSANTI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, PRATIWI ANNISA Ibu Rumah Tangga, KUSNINDAR Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019, DESNARSON MADYANTO Swasta dan YULI YULIARTI Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019 – 2024. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Pegawainya Belum Lapor Harta Kekayaan