IMCNews.ID, Tebo - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reskrim Polres Tebo, melimpahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, JS (39) bersama barang bukti kepada Jaksa Kejari Tebo, Senin (27/9/2021) kemarin.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo Aiptu Adi Kurniawan, JS telah menyetubuhi dua anaknya selama bertahun-tahun. Bahkan, hingga salah satu korban menikah.
"Tempat kejadian perkara tersangka JS berada di Kecamatan VII Koto Ilir dengan korban 2 anak kandungnya sendiri," katanya.
BACA JUGA : Konten Pornografi Hasilkan Rp50 Juta Sebulan, Selebgram Diciduk
Selain JS, Unit PPA juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus cabul lainnya dengan tersangka S (22). Tersangka yang membawa kabur anak di bawah umur ke daerah Sumbar.
"S nekat membawa kabur korbannya ke Padang dan menikahinya. Karena tidak mendapatkan restu dari keluarga korban," jelas Adi.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
"Kita jerat UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ungkapnya. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Yahya Waloni Minta Maaf Atas Isi Ceramahnya yang Singgung SARA