IMCNews.ID, Jambi - Seorang pemuda bernama Jelly Paris Waruwu (31) menggelapkan uang perusahaan ritel Alfamart hingga Rp2,8 Miliar. Ternyata hasil pemeriksaan tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terhadap tersangka, uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi online.
Kasubdit III Jatanras Kompol Rio Christiano, Kamis (23/9/2021) mengatakan, tersangka Jelly disergap salah satu kota di Sumatera Barat. Uang hasil penjualan yang semestinya disetorkan ke perusahaan malah ia digunakan untuk bermain judi online selama enam bulan terakhir.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam kepada Jelly ternyata tersangka melakukan pengelapan uang perusahaan tersebut untuk permainan judi online, dimana setiap hari tersangka melakukan permainan judi online itu dengan menggunakan uang perusahaan," katanya.
Untuk kasusny, kini penyidik Polda Jambi masih terus mendalaminya. Jelly Paris Waruwu merupakan warga Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021 yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.
Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.
Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913.
Pada Selasa lalu (14/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Khairul Tewas Terjebak Usai Selamatkan Mertua Dari Kobaran Api