IMCNews.ID - Adi Setyawan (23) akhirnya diringkus polisi. Dia melakukan aksi penjambretan hingga menewaskan korbannya bersama dua rekannya, Adhi Pratama (27) dan Muhamat Haidar Muliyantono (22).
Adhi Pratama dan Muhamat Haidar telah lebih dulu ditangkap jajaran anggota Polrestabes Semarang. Pelaku melakukan aksinya di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Pelaku ini sempat kabur ke Subang setelah kejadian," kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbaya, Rabu (15/9/2021).
BACA JUGA : Korban Guru Cabul Bertambah Jadi 26 Orang Santri
Tersangka Adi Setyawan (23) warga Kuningan, Semarang Utara itu, kata dia, berperan sebagai pelaku yang menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Berdasarkan keterangan tersangka, upaya untuk membegal korban yang berboncengan sepeda motor itu dilakukan dua kali.
Pelaku sempat mencoba menendang sepeda motor korban saat melintas di seputaran Stasiun Poncol Semarang.
"Waktu saya tendang pertama tidak jatuh," kata Adi Setyawan.
Ia kemudian mengejar korban hingga kembali menendang sepeda motor korban di depan Kantor Wali Kota Semarang hingga jatuh. Ia kemudian mengambil dua telepon seluler dan dompet milik korban yang tergeletak di jalan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya