Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mall Berlaku Efektif Awal Oktober

Kamis, 16 September 2021 - 05:56:42 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk dapat masuk ke mall, restoran, hotel dan tempat umum lainnya akan berlaku efektif pada awal Oktober mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Abu Bakar, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Mengenai seberapa pentingnya pemberlakuan sertifikat vaksin untuk dapat masuk ke tempat-tempat umum, dia menjelaskan, kebijakan ini dilaksanakan mengacu kepada Inmendagri No 40 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV Covid-19.

“Kota Jambi juga termasuk kota yang menerapkan pembatasan PPKM level IV. Tujuannya untuk mempermudahkan skrining pengunjung atau pegawai pusat perbelanjaan atau mall, terkait penggunaan aplikasi (PeduliLindungi) tersebut,” kata dia.

BACA JUGA : 40 Positif, 56 Sembuh Provini Jambi

Lantas, bagaimana dengan pasar tradisional. Apakah juga akan diterapkan hal yang sama. Soal ini, Abu mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang mengaturnya.

“Untuk pasar tradisional dan lainnya, ini akan dilihat ke depannya seperti apa,” sebutnya.

Sementara itu, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Jambi terus melandai. Menurut Abu, pasien yang masih dalam perawatan di Kota Jambi saat ini tinggal 387 orang.

Angka tersebut jauh menurun jika dibandingkan 23 Agustus lalu yang mencapai 1.108 orang. Abu mengungkap, saat ini hanya tersisa enam RT yang masih berada di zona orange, 199 RT zona kuning, dan 1.437 RT Zona Hijau.

BACA JUGA : Al Haris Tunggu Instruksi Pusat Soal Status PPKM

“Untuk Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit perawatan Covid-19 turun jadi 18 persen. Sebelumnya pada 23 Agustus lalu rata-rata mencapai hampir 50 persen. Untuk tingkat keterisian tempat tidur rumah isolasi turun jadi 8 persen, yang sebelumnya pada 23 Agustus lalu mencapai 31 persen,” kata Abu, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Sementara itu capaian vaksinasi di Kota Jambi untuk usia di atas 18 tahun sudah berada diangka 67 persen atau 269.542 orang untuk dosis 1. Sementara dosis II sudah mencapai 171.575 orang atau 42,81 persen.

Lalu, usia 12-17 tahun realisasinya sudah mencapai 64,64 persen atau 38.396 orang dosis 1. Dan dosis ke-2 sudah mencapai 21,37 persen atau 12.691 orang. 

"Protokol kesehatan harus tetap wajib diterapkan di mana pun kita berada, jangan sampai abai," katanya.

Sementara Kabid  Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Jambi, dr Rini menambahkan, pihaknya tetap melakukan tracing terhadap riwayat kontak erat pasien Covid-19. Meski demikian, saat ini memang sesuai aturan, terpaparnya pasien bisa hanya dibuktikan dengan tes antigen.

“Kalau positif semua maka masuk ke data. Tapi jika riwayat kontak erat hasilnya negatif, akan kita masukkan ke data aplikasi Silacak. Konfirmasi positif tidak hanya PCR tapi juga antigen bisa menyatakannya,” jelasnya.

Di samping itu, data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, pada Rabu (15/9) kasus baru positif covid-19 di Jambi bertambah 40 kasus. Kini total warga Jambi yang terpapar corona sebanyak 29.180 orang.

Kemudian, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah 56 orang, sehingga totalnya sudah mencapai 27.460 orang. Sedangkan kasus kematian bertambah juga 1 orang. Pasien yang meninggal dunia berasal dari Kota Jambi. Kini angka kematian menjadi 750 orang. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA