IMCNews.ID, Sungai Penuh - Sebuah tempat karaoke di jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, dipasang garis polisi, Senin (13/09/2021) kemarin.
Tempat karaoke tersebut membandel membuka usahanya melewati batas jam operasional yang disepakati dengan Desa setempat. Selain itu, juga menyediakan pemandu karaoke.
Kapolsek Sungai Penuh, AKP Ragil, pemilik Cafe dan Karaoke tersebut telah dipanggil ke Mapolsek Sungai Penuh. Pemanggilan itu terkait dengan keluhan masyarakat mengenai aktivitas kafe karaoke yang meresahkan.
BACA JUGA : Mobil Dinas Berplat Merah Dijadikan Travel
masyarakat dengan menyediakan pemandu karaoke wanita, menyediakan minuman ber alkohol, buka sampai tengah malam. Selain itu, juga menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu.
"Pemilik Karaoke DS, 36 th, warga Desa Tebing Tinggi Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai. Untuk tempat karaoke telah dilakukan police line selama 1 minggu," ujarnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Ipar Mantan Gubernur Jambi Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi