IMCNews.ID, Sungai Penuh - Sebuah tempat karaoke di jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, dipasang garis polisi, Senin (13/09/2021) kemarin.
Tempat karaoke tersebut membandel membuka usahanya melewati batas jam operasional yang disepakati dengan Desa setempat. Selain itu, juga menyediakan pemandu karaoke.
Kapolsek Sungai Penuh, AKP Ragil, pemilik Cafe dan Karaoke tersebut telah dipanggil ke Mapolsek Sungai Penuh. Pemanggilan itu terkait dengan keluhan masyarakat mengenai aktivitas kafe karaoke yang meresahkan.
BACA JUGA : Mobil Dinas Berplat Merah Dijadikan Travel
masyarakat dengan menyediakan pemandu karaoke wanita, menyediakan minuman ber alkohol, buka sampai tengah malam. Selain itu, juga menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu.
"Pemilik Karaoke DS, 36 th, warga Desa Tebing Tinggi Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai. Untuk tempat karaoke telah dilakukan police line selama 1 minggu," ujarnya. (IMC01)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Ipar Mantan Gubernur Jambi Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi