IMCNews.ID, Jambi - Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Tamarona Mas International (TMI) ternyata sejak 2015 silam sudah menjadi IUP Produksi dengan luas 899 Hektare (ha). Hal ini diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi nomor 04/G/2015/PTUN.JBI tanggal 10 Agustus 2015.
Putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan beberapa pengawasan eksekusi pada 24 September 2019. Kemudian pada 8 Oktober 2019, 22 Oktober 2019, 10 Desember 2019, 18 Desember 2019 dan 13 Juli 2021.
Bahkan, PTUN Jambi telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeksekusi putusan tersebut dengan surat nomor W1-TUN7/517/HK.06/8/2021 tertanggal 5 Agustus 2021 perihal perintah pelaksanaan putusan nomor 04/G/2015/PTUN.JBI tanggal 10 Agustus 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, PT TMI menggugat Bupati Sarolangun terkait persoalan ini adalah karena adanya tumpang tindih wilayah IUP PT TMI dengan wilayah Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Menteri ESDM untuk PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB).
Dalam amar putusannya dalam perkara ini, majelis hakim PTUN Jambi menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 619/ESDM/2014 tentang penataan dan penyesuaian izin usaha pertambangan operasi batubara PT. Tamarona Mas Internasional, tanggal 30 Desember 2014.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat dalam hal ini Bupati Sarolangun untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun nomor 619/ESDM/2014 tentang penataan dan penyesuaian izin usaha pertambangan operasi batubara PT. Tamarona Mas Internasional, tanggal 30 Desember 2014.
Lalu, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan yang mengembalikan luas wilayah IUP Penggugat seperti semula seluas 899 ha sesuai dengan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 40 tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Persetujuan Peningkatan lzin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi lzin Usaha Pertambangan Operasi produksi kepada PT. Tamarona Mas Internasional seluas 899 Ha di Kecamatan Mandiangin.
Kuasa hukum PT TMI, Ihsan Hasibuan mengatakan, PTUN telah mengabulkan gugatan PT TMI mewajibkan tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Jika nanti mereka tak melaksanakan perintah pengadilan maka tentu akan ada tindakan pengadilan lagi. Kan ada sanksi-sanksinya," katanya.
Kata dia, dalam tahapan eksekusi, pihak tergugat juga telah dipanggil untuk dikonfirmasi soal pelaksanaan putusan yang belum dijalankan.
"Nanti kalau tak juga dilaksanakan mungkin saja ketua PTUN menyurati atasannya, kalau itu Menteri bisa saja nanti ke presiden. Nanti bisa saja minta disanksi pejabatnya yang tak menjalankannya," tegasnya.
Dalam surat putusan PTUN diketahui, jika tergugat dalam hal ini Bupati Sarolangun, pada pengawasan pelaksanaan/eksekusi putusan tanggal 8 Oktober 2019 menyatakan tidak dapat melaksanakan eksekusi karena tidak lagi memiliki kewenangan untuk memproses Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Petambangan Operasi Produksi.
Kewenangan dan tanggung jawab telah beralih ke Pemerintah Daerah Provinsi. Lantas, pada pengawasan pelaksanaan/eksekusi putusan tanggal 22 Oktober 2019, pihak tergugat Bupati Sarolangun menyampaikan telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Nomor: 188.342/0673/HK-HAM/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Permohonan Eksekusi Perkara TUN PT. Tamarona Mas Internasional Nomor: 04/G/2015/PTUN.JBI yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Masih berdasarkan surat putusan, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi pada pengawasan pelaksanaan/eksekusi putusan tanggal 13 Juli 2021, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara bukan lagi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Daerah Provinsi, melainkan kewenangan pemerintah Pusat.
Oleh karenanya, PTUN Jambi tertanggal 5 Agustus 2021 telah menyurati Menteri ESDM memerintahkan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi nomor: 04/G/2015/PTUN.JBI., tanggal 10 Agustus 2015, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir