IMCNews.ID, Jambi - Pengetatan PPKM level 4 dengan penyekatan perbatasan dan dalam Kota Jambi berakhir, Minggu (29/8/2021) kemarin. Wali Kota Jambi Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan.
"Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi ke depannya," katanya, Minggu kemarin.
Pemerintah Kota Jambi juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM Level IV untuk Kota Jambi.
BACA JUGA : 284 Orang Sembuh, 13 Orang Meninggal
Selama penyekatan dilaksanakan di Kota Jambi telah terjadi pergerakan secara signifikan terhadap tren angka kasus aktif, meningkatnya ketersediaan tempat tidur, dan mobilitas masyarakat yang melandai turun. Selanjutnya tren angka pasien COVID-19 yang sembuh mengalami peningkatan.
Meski penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Jambi dihentikan, namun pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan. Dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan tetap dilaksanakan satgas COVID-19.
"Kita tidak ingin masyarakat terlalu bereuforia secara berlebihan pasca penghentian pengetatan ini," ujarnya.
Sejalan dengan dihentikannya pengetatan tersebut, kegiatan sektor non esensial yang sebelumnya dihentikan sementara sudah boleh kembali melaksanakan aktivitasnya. Seperti pertokoan, bengkel kendaraan bermotor dan aktivitas non esensial lainnya boleh kembali dibuka.
Begitu pula dengan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan sudah boleh dilaksanakan. Namun tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Sektor non esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali, pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, cafe, boleh makan di tempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumunannya, bukan usahanya," jelasnya.
Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan meningkatkan capaian vaksinasi, Pemerintah Kota Jambi mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mall, restoran dan hotel.
Diharapkan tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk memasuki di area publik. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan pendaftaran vaksinasi secara online, menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Jambi di semua sentra vaksinasi massal di Kota Jambi.
Tujuan pendaftaran vaksinasi secara online tersebut untuk menghindari kerumunan masyarakat dan memberikan kenyamanan, serta kepastian jadwal bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di Kota Jambi. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari