Manfaatkan Jasa 9 Wanita Sebagai Kurir Untuk Edarkan Barang Terlarang

Minggu, 22 Agustus 2021 - 06:16:02 WIB

Para tersangka yang diamankan polisi. (ist)
Para tersangka yang diamankan polisi. (ist)

IMCNews.ID - Berbagai modus dilakukan para pelaku penyalahgunaan barang terlarang narkotika untuk memuluskan aksinya. Jaringan pengedar terus berinovasi untuk mengelabui aparat.

Memanfaatkan jasa wanita sebagai kurir menjadi salah satu modus yang banyak terjadi. Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan beberapa kasus yang berhasil diungkap.

"Beberapa kasus peredaran gelap narkoba yang kami ungkap ternyata pelakunya adalah wanita, setelah dilakukan pemeriksaan mereka ditugaskan untuk menjadi kurir," katanya.

BACA JUGA : Dua Pasangan Suami Istri di Bungo Terciduk Pesta Sabu

Dia menjelaskan pihaknya sejak Maret-Agustus 2021 telah menetapkan 88 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat keras ilegal, di mana sembilan di antaranya wanita.

Sembilan wanita tersebut terlibat dalam peredaran barang haram ini yang bertugas sebagai kurir, dengan rincian lima wanita menjadi kurir sabu-sabu dan sisanya kurir obat keras ilegal.

Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu maupun obat keras ilegal dan juga dari hasil pengembangan kasus.

Menurut Dedy, pengedar narkoba saat ini tidak hanya menyasar kalangan tertentu saja, tetapi hampir seluruh elemen masyarakat dengan berbagai modus agar bisnisnya bisa berjalan.

Maka dari itu, pihaknya meminta warga untuk ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus ini.

Selain itu, peran keluarga sangat penting untuk mencegah adanya anggota keluarga yang terjerumus kepada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Orang tua pun harus memantau perilaku dan aktivitas pergaulan anaknya.

"Mari bersama perangi peredaran narkoba, jangan sampai ada keluarga kita yang menjadi korbannya karena selain bisa mengancam masa depan dan terjerat hukum, nyawa penggunanya pun ikut terancam," tandasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA