IMCNews.ID, Jambi - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV telah diterapkan di Kota Jambi. Namun, seiring dengan terus meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah harus mengambil kebijakan untuk melakukan pengetatan.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan, jika pengetatan akan mulai dilaksanakan mulai Senin (23/8/2021) pekan depan. Penyekatan akan dilakukan di tujuh titik jalur masuk Kota Jambi.
“Ada tujuh pintu, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi. Waktunya dimulai pada tanggal 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam,” katanya.
BACA JUGA : 10 Pasien Meninggal Dunia, Angka Kematian Tembus 601 Orang
Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Jambi, syaratnya harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.
“Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari ke depan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” ujarnya.
Untuk transportasi umum juga diperbolehkan beroperasi sepeti angkot dan juga ojek online.
“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah divaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil pribadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” jelasnya.
Pengetatan ini dilaksanakan setelah 30 ribu paket bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak terdistribusikan. "Pengetatannya 7 hari," kata Fasha.
Lanjutnya, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Minggu mendatang.
"Ada beberapa pos di perbatasan, dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic cone," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan yang mana diantaranya penyekatan di batas kota jambi sebanyak empat titik yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.
Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Kapolresta mengatakan ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan Tropi Mart Payo Selincah. Sementara sisanya 15 titik atau spot itu sifatnya patroli rutin. (*)