IMCNews.ID, Muara Bulian - Calon Kepala Desa (Kades) yang bakal bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Batanghari harus bersabar. Pasalnya, Pilkades yang rencananya digelar 26 Agustus ini diundur hingga 9 Oktober mendatang.
Namun tanggal tersebut juga belum bisa dipastikan. Pasalnya, pelaksanaannya tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Jambi dan pemberlakuan PPKM.
"Penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Batanghari melainkan dari sabang sampai marauke, sesuai dengan Imendagri. Padahal untuk tahapan Pilkades di Batanghari saat ini sebenarnya sudah memasuki tahapan penetapan daftar pemilih tetap," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M. Azan.
Penundaan ini dilakukan berdasarkan surat edaran instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang menindaklanjuti arahan Presiden terkait angka penyebaran covid-19 yang meningkat secara Nasional.
Penundaan ini, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan hingga desa. Dengan penundaan itu, tahapan untuk sementara juga dihentikan.
"Atas adanya penundaan ini, para calon maupun para pendukung setiap calon, sebaiknya harus bersabar dan mampu beradaptasi dengan kejadiaan suasana saat ini. Sedangkan untuk anggaran sendiri tidak akan ada masalah dan tidak ada penambahan meski Pilkades di tunda," pungkasnya. (IMC01)
Kian Mengkhawatirkan, Hingga Agustus 67 Orang di Kota Jambi Terindikasi Positif HIV/AIDS
Antara Kepentingan Masyarakat, Investasi, Aturan dan Ketegasan Pemerintah
PHR Zona 1 Unjuk Kebolehan Kesiagaan Atasi Kebakaran di Fire Rescue Challenge 2025
Razia Blok Tahanan, Lapas Narkotika Muara Sabak Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Target Fasha Dipercaya Jabat Ketua DPW Nasdem Provinsi Jambi