IMCNews.ID, Jambi - Wacana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bergulir beberapa hari terakhir. Namun rencana yang akan dimulai 18 Agustus itu belum bisa dipastikan akan benar-benar diberlakukan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengakui hal itu. Menurutnya, pengetatan akan dilakukan apabila pemerintah dapat menjamin kesediaan pangan bagi masyarakat.
"Ada wacana diketatkan seperti di Jawa. Dengan catatan pedagang-pedagang, pekerja yang dirumahkan dan warga tidak mampu diberikan sembako. Sekarang sedang pendataan di kelurahan," jelas Fasha, Kamis (12/8/2021).
BACA JUGA : Maulana Bantu Sembako ke Warga yang Sedang Isoman
Fasha mengatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah menyanggupi memberikan bantuan berupa paket sembako untuk Pemerintah Kota Jambi.
"Kami minta bantuan provinsi, dan pak gubernur menyanggupi. Kalau nanti sembakonya turun dari Pemprov kami akan berikan waktu mungkin sekitar 10 hari atau 2 minggu untuk pengetatan," katanya.
Tapi, lanjut Fasha, jika bantuan sembako yang dijanjikan Pemprov tidak diberikan, maka tidak bisa dilakukan pengetatan.
"Kalau sembakonya tidak diberikan (Pemprov), mungkin kita tidak bisa melakukan pengetatan. Kasihan masyarakat," tambahnya.
Menurut Fasha, fluktuasi Covid-19 di Kota sudah mengalami penurunan, angka kesembuhan juga meningkat. Berdasarkan data pada 12 Agustus 2021, ada 1.147 pasien yang masih menjalani perawatan. Sementara pasien sembuh sudah mencapai 6.237 orang. Sementara Pasien meniggal sebanyak 260 orang.
Sebelumnya, rencana pengetatan dan penyekatan pintu masuk Kota Jambi ini dibahas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi dalam rapat secara virtual di ruang City Operation Center (COC) Kantor Walikota Jambi, Senin (9/8/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Jambi Maulana tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden kepada Gubernur Jambi. Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat oleh Gubernur dan Walikota Jambi.
Rapat tersebut membahas rencana penyekatan dan pengetatan pintu masuk ke Kota Jambi. Poin penting dari rapat tersebut adalah pemerintah harus menurunkan tingkat mobilitas penduduk atau masyarakat. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Jambi.
Maulana mrengatakan selama ini tingkat tracing, testing dan treatment sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi pemerintah pusat melihat wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, kasusnya sudah mulai menurun.
Tetapi dikhawatirkan di luar Jawa dan Bali kasusnya mulai naik. Oleh karena itu Instruksi Presiden kepada Gubernur Jambi tersebut di tindak lanjuti untuk mempersiapkan hal itu.
"Kami pemerintah wajib menyediakan ketersediaan pangan bagi keluarga yang kurang mampu dan terdampak dari proses pengetatan nanti. Yaitu para pedagang non esensial, dia wajib tutup. Kecuali yang esensial dan kritikal. Maka kelompok itu sedang kami data, dan sembakonya akan segera kami distribusikan," katanya.
Menurut dia, pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat melalui penyekatan. Nantinya akan dilakukan penyekatan di 9 titik pintu masuk kota Jambi.
"Kriteria yang boleh masuk itu yang bisa mencantumkan surat vaksin, rapid test, dan lain-lain. Itu nanti dijaga aparat dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kesehatan," ujarnya. (IMC01)
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas