IMCNews.ID, Muara Tebo - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Tebo menunggak pajak kendaraan dinas. Dari 107 Desa di Tebo, lebih dari setengahnya saja yang taat pajak. Sisanya, menunggak hingga 2 tahun.
Diungkapkan Kabag Perlengkapan Sekretariat daerah (Setda) Tebo, Joko Kisworo mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tunggakan kendaraan dinas dari unit pelayanan terpadu (UPT) Samsat Tebo.
"Kendaraan dinas seluruh Kades di Kabupaten Tebo dulu pengadaannya dari Setda Tebo. Sehingga surat ditujukan ke sini,” ungkapnya, rabu (10/08/2021).
Dikatakannya, pihaknya juga telah memberitahukan kepada Kades yang menunggak pembayaran pajak agar segera tertib pembayaran. Karena, dalam surat perjanjian, Kades wajib membayarkan kendaraan dinas yang dipakainya.
"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak. Sebenarnya, hal ini sudah dimasukkan ke dalam belanja rutin di desa,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tebo Helvirani mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir ulang kades yang menunggak pajak. Makanya, dia masih enggan menyebut nominal tunggakan.
"Kita masih melakukan pendataan, dan bukan hanya kendaraan dinas Kades saja yang menunggak pajak,” katanya.
Setelah selesai didata, pihaknya mengaku akan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.
"Nanti kita akan datangi, untuk penarikan pajak, dan mempertanyakan kendala apa yang dialami sehingga aset daerah yang seharusnya membayar pajak hingga menunggak,” katanya. (IMC01)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Haris Tegaskan Tak Ada Pasien COVID-19 yang Boleh Isolasi Mandiri di Rumah