IMCNews.ID, Merangin - Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Merangin bersama Polres Merangin membubarkan resepsi pernikahan warga di Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Rabu (11/8/2021).
Pembubaran itu seiring dengan penerapan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV sesuai instruksi Mendagri.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang belakangan ini semakin meningkat.
BACA JUGA : Meledak Lagi, 457 Orang Dinyatakan Positif
“Pada masa penerapan PPKM level IV ini dilarang mengadakan resepsi pernikahan untuk mencegah adanya klaster baru,” ujarnya.
Usai dibubarkan, Irwan menyampaikan pihak tuan rumah resepsi pernikahan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tuan rumah kita periksa dikantor untuk keterangan lebih lanjut,” katanya. (IMC01)
Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023
Bawaslu Jambi Tangani Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PKB di Bungo dan Tebo
Revisi PoD I Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp29,6 Miliar
Bertemu Wakonsul Amerika, Edi Purwanto Paparkan Potensi Jambi hingga Kinerja DPRD
Mal Pelayanan Publik Kota Jambi Hentikan Operasional Selama Cuti Lebaran