IMCNews.ID, Merangin - Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Merangin bersama Polres Merangin membubarkan resepsi pernikahan warga di Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Rabu (11/8/2021).
Pembubaran itu seiring dengan penerapan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV sesuai instruksi Mendagri.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang belakangan ini semakin meningkat.
BACA JUGA : Meledak Lagi, 457 Orang Dinyatakan Positif
“Pada masa penerapan PPKM level IV ini dilarang mengadakan resepsi pernikahan untuk mencegah adanya klaster baru,” ujarnya.
Usai dibubarkan, Irwan menyampaikan pihak tuan rumah resepsi pernikahan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tuan rumah kita periksa dikantor untuk keterangan lebih lanjut,” katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi