IMCNews.ID, Merangin - Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Merangin bersama Polres Merangin membubarkan resepsi pernikahan warga di Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Rabu (11/8/2021).
Pembubaran itu seiring dengan penerapan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV sesuai instruksi Mendagri.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang belakangan ini semakin meningkat.
BACA JUGA : Meledak Lagi, 457 Orang Dinyatakan Positif
“Pada masa penerapan PPKM level IV ini dilarang mengadakan resepsi pernikahan untuk mencegah adanya klaster baru,” ujarnya.
Usai dibubarkan, Irwan menyampaikan pihak tuan rumah resepsi pernikahan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tuan rumah kita periksa dikantor untuk keterangan lebih lanjut,” katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari