IMCNews.ID, Merangin - Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Merangin bersama Polres Merangin membubarkan resepsi pernikahan warga di Belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Rabu (11/8/2021).
Pembubaran itu seiring dengan penerapan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV sesuai instruksi Mendagri.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Tujuannya untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Merangin yang belakangan ini semakin meningkat.
BACA JUGA : Meledak Lagi, 457 Orang Dinyatakan Positif
“Pada masa penerapan PPKM level IV ini dilarang mengadakan resepsi pernikahan untuk mencegah adanya klaster baru,” ujarnya.
Usai dibubarkan, Irwan menyampaikan pihak tuan rumah resepsi pernikahan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tuan rumah kita periksa dikantor untuk keterangan lebih lanjut,” katanya. (IMC01)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta