Jabatan Asraf Sebagai Pj Sekda Kerinci Diperpanjang

Senin, 09 Agustus 2021 - 07:21:25 WIB

IMCNews.ID, Kerinci - Asraf kembali dioercaya Bupati Kerinci, Adirozal untuk menjabat Penjabat (Pj) Sekda Kerinci, tiga bulan ke depan. Pelantikannya dilakukan, Jumat (6/8) 2021) lalu bertempat di ruang kerja Bupati Kerinci.

Masa jabatan Asraf kembali diperpanjang dikarenakan Pemkab Kerinci belum bisa melaksanakan lelang jabatan Sekda Kerinci, dampak dari pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Perpanjangan jabatan Pj Sekda Kerinci tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 083/KEP.GUB/BKD - 3.2/2021 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, atas nama Asraf.

Berdasarkan ketentuan Pasal I ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, menyebutkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota definitif.

Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, maka memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci atas nama Asraf, Pembina Utama Muda (IV/c), Jabatan Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Perpanjangan jabatan tersebut, ditandai dengan ucapan sumpah jabatan yang diutarakan oleh Pj Sekda Kerinci, Asraf, dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Bupati Kerinci, Adirozal, usai melantik Pj Sekda, menyampaikan bahwa pelantikan karena pelaksnaan Lelang Jabatan belum dilaksnakan disebabkan terkendala Covid-19. 

"Semoga Pj Sekda yang sudah dilantik ini dapat melanjutkan tugas sebagai Pj sekda yang belum selesai," harapnya. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA