IMCNews.ID, Kairo - Kementerian Pariwisata Arab Saudi akan kembali menerima warga asing pemegang visa turis per 1 Agustus, kata otoritas melalui sebuah pernyataan.
"Wisatawan yang sudah divaksin akan diizinkan masuk tanpa harus menjalani karantina resmi dengan menyerahkan bukti negatif tes PCR dan sertifikat vaksin," kata kementerian.
Vaksin COVID-19 yang akan diterima sertifikatnya adalah vaksin produksi Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson, menurut laporan Reuters.
Sementara itu, Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, kata Saudi Press Agency (SPA) seperti dikutip kantor berita China Xinhua.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, kata SPA.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun, penyintas COVID-19 yang sembuh dalam waktu kurang dari enam bulan, dan mereka yang baru menerima satu dosis vaksin. (IMC02/Ant)
Jelang Musda, Ini Syarat Untuk Jadi Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat
Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung
Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik
Jaga Harapan Hidup Kelompok Rentan, PHR Zona 1 Perkuat Program Kesehatan
Jelang PON Bela Diri 2026, KONI Jambi Bakal Tes Fisik Atlet Tahap II
Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya Sebut 25 Persen, Airlangga Bilang Belum Dibahas
Menlu China Buka Simposium ASEAN Saat Persiapan Latgab Indonesia-AS