IMCNews.ID, Riyadh - Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, seperti dilansir Saudi Press Agency.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, katanya.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang semestinya memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebagai pihak penanggung risiko COVID-19.
Warga penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari enam bulan dan mereka yang sembuh dan menerima satu dosis vaksin juga dikecualikan dari keputusan tersebut.
Arab Saudi menghapus larangan perjalanan bagi warga negara pada 17 Mei setelah terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.
Larangan itu dicabut sesudah lebih dari setahun diterapkan sebagai bagian dari serangkaian langkah penanganan wabah COVID-19. (IMC02/Ant)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026