IMCNews.ID, Riyadh - Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, seperti dilansir Saudi Press Agency.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, katanya.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang semestinya memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebagai pihak penanggung risiko COVID-19.
Warga penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari enam bulan dan mereka yang sembuh dan menerima satu dosis vaksin juga dikecualikan dari keputusan tersebut.
Arab Saudi menghapus larangan perjalanan bagi warga negara pada 17 Mei setelah terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.
Larangan itu dicabut sesudah lebih dari setahun diterapkan sebagai bagian dari serangkaian langkah penanganan wabah COVID-19. (IMC02/Ant)
Pemerintah Segera Luncurkan Program KUR dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Peringati Hari Otoda dan Hardiknas, Gubernur Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergitas
Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra, Bukri dan Broker Ditahan Dalam Kasus Korupsi DAK
Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Tekankan Budaya Sebagai Solusi Global