IMCNews.ID, Jambi - Mantan kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi melakukan upaya perlawanan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Dia menjadi tersangka kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019. Subhi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Bahkan, Subhi melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya menolak disebut sebagai buronan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jambi.
BACA JUGA : Dua Penyidik KPK Diputuskan Langgar Kode Etik Dalam Tangani Perkara Bansos
"Berita soal Subhi DPO adalah bohong. Subhi ada di Jambi. Tunggu proses hukumnya, kita akan menguji dulu proses hukumnya benar atau tidak," kata Indra, Senin (12/7/2021).
Menurut Indra, praperadilan ini adalah hak konstitusi tersangka. Jadi, lanjut dia, kliennya bukan tidak mau ikut proses hukum.
"Kita mau ikuti proses. Tapi harus mengikuti proses yang benar. Tidak ujuk diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan Subhi akan hadir memenuhi panggilan penyidik jika proses yang dilakukan oleh kejaksaan benar. "Kalau prosesnya benar, kita akan datang," ujarnya.
Indra menjelaskan, saat panggilan pertama, pihaknya sudah mengirim surat ke penyidik untuk menunda pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan.
"Tapi tidak ada tanggapannya. Saya juga sudah datang langsung tapi juga tidak ada jawaban," pungkasnya.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Subhi digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (12/7/2021) kemarin. Sebelumnya, Subhi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019.
Namun, Subhi yang saat ini berstatus DPO kejaksaan tidak terlihat hadir dalam persidangan. Subhi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Indra Cahaya.
Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon Subhi melalui kuasa hukumnya.
Dalam permohonannya, Subhi melalui kuasa hukumnya menyebut kejaksaan terburu-buru atau prematur dalam penetapan tersangka, bahkan terkesan dipaksakan. Bahkan telah melampaui kewenangan mengumumkan tersangka.
"Hal tersebut melangar praduga tak bersalah yang merugikan nama baik pemohon," kata Indra.
Dia mengatakan, peristiwa hukum yang diajukan oleh pemohon terkait pembayaran insentif pajak. Menurut pemohon, hal itu telah sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi.
Indra juga mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya adalah sebagai tersangka. Seharusnya, kata Indra, surat pemanggilan itu disertai dengam surat penetapan tersangka.
"Dalam surat tersebut juga tidak disertakan atau tidak menyertakan pasal yang disangkakan yang menjadi dasar penetapan tersangka," ucapnya.
Kemudian, pemohon menilai belum ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.
"Adalah sangat prematur termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa hasil auditor yang jelas," katanya.
Terkait hal ini, pihak pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selanjutnya, menyatakan surat panggilan tersangka yang pertama, kedua, dan ketiga batal demi hukum karena diterbitkan tidak sesuai dengan hukum. Memohon termohon untuk membayar denda Rp 1 juta. (*)
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Dua Penyidik KPK Diputuskan Langgar Kode Etik Dalam Tangani Perkara Bansos