IMCNews.ID, Jambi - Sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu beredar di Jambi. KTP asli tapi palsu itu dicetak secara ilegal, seolah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengatakan, pengusutan kasus ini atas dasar laporan dari korban KTP Palsu tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP," katanya, Rabu (30/6/2021).
BACA JUGA : Kasus Kemingking Ecopark Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Kata dia, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah mengusut pemalsuan KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi tersebut.
Sigit menjelaskan, setidaknya ada tiga modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya. Pertama yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencetakan KTP di luar jam kerja Disdukcapil Kota Jambi.
Pelaku melakukan pencetakan KTP sekitar pukul 04.00 WIB. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja mematikan CCTV sehingga sulit untuk diidentifikasi.
"Indikasinya ada sekitar 18 KTP pada hari itu juga dilakukan pencetakan," ungkapnya.
Modus kedua yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Sementara sistem pencetakan KTP di Kantor Dukcapil Kota harus ada surat perintah melakukan pencetakan.
Kemudian, modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas. Dimana material KTP asli tersebut dibersihkan dengan amplas dan dicuci sedemikian rupa, sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP lainnya.
Namun demikian data pada Chip tidak bisa diubah sehingga perbuatan pelaku terbongkar.
"Ini KTP asli, tapi data di KTP tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut," bebernya.
Menurut Sigit, pelaku dicurigai sudah sering melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas. Pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Saat ini proses penyelidikan akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
"Kita akan melakukan pendalaman kasus ini. Nanti akan kita rilis ketika kontruksi antara pelaku dan alat bukti lainnya sudah terpenuhi," katanya.
Hingga kemarin, pihak kepolisian belum menemukan adanya kasus penipuan terkait temuan KTP palsu tersebut.
"Kita belum menemukan KTP ini digunakan untuk tindak pidana kejahatan," ujarnya.
Namun, lanjut Sigit, dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran terhadap UU ITE pasal 1, 2 dan 3, tentang tindak pidana ilegal Akses. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 500 juta sampai Rp700 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan menghimbau masyarakat Kota Jambi untuk mengurus pembuatan KTP dengan mengikuti jalur resmi, jangan mengambil jalan pintas melalui calo.
"Melalui jalur-jalur yang sesuai SOP pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Jambi," ujarnya.
Nirwan mengatakan, masyarakat yang mengurus KTP melalui calo (perantara) kemungkinan besar telah menjadi korban penipuan. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat datang ke Dinas Dukcapil Kota Jambi untuk memeriksa KTP yang sudah diterbitkan.
"Sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil tidak bisa diakali, makanya masyarakat yang membuat KTP melalui calo akan dirugikan. Karena, besar kemungkinan chip KTP dan data yang tertulis tidak sesuai,’’ katanya. (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Beri Sanksi Tegas Pelanggar Prokes