Endria Diminta Legowo Terima Putusan Mahkamah Partai Terkait Jabatan Ketua Golkar Kota Jambi

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:00:12 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Dewan Pimpinan Cabang Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesian (Depicap SOKSI) Kota Jambi, menyambut baik putusan Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar yang memenangkan gugatan Budi Setiawan atas SK DPD I Golkar Provinsi Jambi. 

Menurut Ketua Depicab Soksi Kota Jambi, Ansori Hasan, Rabu (23/6/2021) putusan MP DPP Golkar tentu harus dihormati dan dijalani. Sebab, dia menilai, MP merupakan lembaga yang berkewenangan untuk memutuskan sangketa partai. 

"Jalurnya sudah benar dan putusannya sudah sangat tepat, mengikat dan semua harus patuh dengan putusan itu. Kalau bukan kader Golkar, siapa lagi yang akan mengikuti putusan itu, dan ke depan tentu dipundak Budi Setiawan Golkar kota Jambi diserahkan agar ke depan menjadi partai yang besar dan siap memenangkan agenda pemilu 2024," jelasnya. 

Dia juga menyebutkan, Endria Putra sebagai tergugat harus legowo dan dewasa dalam berpolitik. 

"Harusnya dia logowo dan dewasa lah berpolitik," tegas Ansori. 

Diketahui, sengketa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Jambi usai sudah. DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan, Budi Setiawan ditetapkan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026 secara sah. 

Putusan perkara kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi ini, dibacakan mejelis Mahkamah Partai Golkar Selasa siang (22/6). Diketuai oleh Hakim Ketua Adies Kadir. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA