IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai ketua partai Golkar Kota Jambi. Terkait putusan itu, Endria Putra menyatakan akan melakukan gugatan hukum lebih jauh.
Soalnya Endria Putra sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang terpilih dalam musda X 30 Desember 2020 lalu hingga saat masih mengakui dirinya sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang sah.
Endria Putra bahkan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri. Secara internal dia melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Partai Golkar karena keputusan Mahkamah Partai dia nilai jelas bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai.
BACA JUGA : Mahkamah Partai Golkar Putuskan Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi
Menurut Endria, Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena gugatan sudah kadarluarsa.
"Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP itu tidak sah," ujarnya. (IMC01)
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Mahkamah Partai Golkar Putuskan Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi