IMCNews.ID, Jambi - Lonjakan kasus covid-19 di Provinsi Jambi dalam beberapa pekan terakhir membuat pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil kebijakan untuk menerapkan Work From Home (WFH) dengan ketentuan maksimal 50 persen pegawai secara bergantian.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, penerapan WFH ini memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung No.6 Tahun 2021 tetang pembatasan aktivitas selama pandemi covid-19.
"Mengingat adanya himbauan pengurangan aktivitas perkantoran di Telanaipura dari Satgas Covid-19, dan memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung No.6 Tahun 2021 tetang pembatasan aktivitas selama pandemi covid-19, maka Kejaksaan Tinggi Jambi memberlakukan WFH dengan ketentuan maksimal 50 persen pegawai secara bergantian," kata Lexy, Selasa (22/6/2021).
BACA JUGA : Aroma Tak Sedap Limbah Pabrik Sawit Dikeluhkan Warga Tanjung Beringin
Dia menjelaskan, terhadap pelayanan penanganan perkara tetap dilakukan tatap muka. Namun terkait perpanjangan penahanan sudah berbasis IT sehingga Penyidik tinggal mengirimkan permohonan melalui aplikasi e-T4.
"Terkait penyelesaian perkara selama itu penelitian berkas perkara maka jaksa dapat melaksanakan secara WFH. Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Jambi tidak memberlakukan penutupan kantor atau lockdown," jelasnya.
Namun dia tak merinci hingga kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Sebelumnya, para Jaksa di Kejati Jambi beberapa waktu lalu memberikan penghormatan terakhir kepada rekannya yang meninggal akibat terpapar COVID-19.
Lexy menyatakan seorang jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi bernama Deddy Armansyah SH MH pada Minggu malam (13/6) meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Almarhum dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pusaran Agung, Kota Jambi. Suasana berlangsung haru saat mobil ambulan yang membawa jenazah jaksa itu masuk dan melintas ke halaman depan kantor Kejati Jambi.
Berdasarkan laporan kesehatan, penyebab meninggal dunia almarhum Deddy adalah karena kadar oksigen yang masuk ke darah menurun dan langsung drop akibat terpapar COVID-19. (IMC01)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa