IMCNews.ID, Jambi - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019, Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dikabarkan telah mengajukan pensiun dini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya usai membuka kegiatan Rakor Kepramukaan di Gedung Bappeda Kota Jambi, Selasa (22/6/2021) membenarkan kejadian itu.
Budidaya mengatakan posisi jabatan yang dijabat Subhi saat ini dalam waktu dekat akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Akan dilakukan penggantian dan posisinya akan diisi oleh Pelaksana Tugas. Ada rencana mau penggantian, yang bersangkutan mau mengajukan pensiun," sebutnya.
BACA JUGA : Kasus Pemotongan Insentif Hingga Rp1,2 Miliar, Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi Tersangka
Budidaya mengatakan pemerintah kota Jambi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kita tidak bisa mengatakan, kalau kita ngomong nanti salah. Kita serahkan saja pada proses hukum, kalau memang salah ya salah, kalau benar kan nanti dibebaskan," jelasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah kota Jambi akan memberikan pendampingan hukum, Budidaya mengatakan bahwa sementara ini belum ada arahan dari wali kota Jambi.
"Pak wali Belum memberikan arahan untuk pendampingan hukum," katanya. (IMC01)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan