IMCNews.ID, Jambi - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019, Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dikabarkan telah mengajukan pensiun dini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya usai membuka kegiatan Rakor Kepramukaan di Gedung Bappeda Kota Jambi, Selasa (22/6/2021) membenarkan kejadian itu.
Budidaya mengatakan posisi jabatan yang dijabat Subhi saat ini dalam waktu dekat akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Akan dilakukan penggantian dan posisinya akan diisi oleh Pelaksana Tugas. Ada rencana mau penggantian, yang bersangkutan mau mengajukan pensiun," sebutnya.
BACA JUGA : Kasus Pemotongan Insentif Hingga Rp1,2 Miliar, Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi Tersangka
Budidaya mengatakan pemerintah kota Jambi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kita tidak bisa mengatakan, kalau kita ngomong nanti salah. Kita serahkan saja pada proses hukum, kalau memang salah ya salah, kalau benar kan nanti dibebaskan," jelasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah kota Jambi akan memberikan pendampingan hukum, Budidaya mengatakan bahwa sementara ini belum ada arahan dari wali kota Jambi.
"Pak wali Belum memberikan arahan untuk pendampingan hukum," katanya. (IMC01)
Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Harga Sembako di Angso Duo
Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan PetroChina
Gubernur Al Haris Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kapolda yang Baru Beri Arahan ke Jajaran Polda Jambi, Begini Tegasnya
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari