IMCNews.ID, Jambi - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka kasus korupsi pengadaan tiang dan jaringan listrik PT PLN pada 2015 di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun yang ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah lengkap.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, bahwa jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap atau P-21 empat kasus perkara tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah pada tahun 2015.
Kejati Jambi tinggal menunggu pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan keempat tersangka berinsial JC, S, FA, dan A dari penyidik Polda Jambi ke jaksa penuntut untuk proses hukum selanjutnya.
"Dalam kasus ini, ada lima tersangka dan empat orang di antaranya dianggap lengkap (P-21). Seorang tersangka lainnya berinisial I belum lengkap dan masih diteliti oleh jaksa," kata Lexy.
BACA JUGA : Zainul Arfan CS Diduga Terima Ratusan Juta Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima tersangka, mulai dari mantan pejabat di Dinas ESDM, oknum PNS yang berdinas di Satpol PP Kabupaten Sarolangun, hingga pihak swasta.
Terkait dengan proyek itu, dia mengemukakan bahwa sasaran pembangunan jaringan listrik tersebut untuk mengalirkan aliran listrik PLN ke tujuh desa di Kecamatan Batàng Asai, Kabupaten Sarolangun, yaitu Desa Kasiro, Kasiro Ilir, Bukit Sulah, Datuk Nan Duo, Padang Jering, Lubuk Bangkar, dan Muaro Pemuat.
Disebutkan pula bahwa dananya berasal dari APBD murni Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2015 senilai Rp9,7 miliar. Setelah kontraknya untuk pemenang tender, anggarannya naik menjadi Rp12 miliar.
Proyek tiang listrik Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sampai saat ini, kata dia, sia-sia karena pemasangan tiang listrik itu tidak sampai ke lokasi yang dituju. Selain itu, kondisi tiang pun cukup memprihatinkan karena sudah banyak yang roboh dan patah serta tidak terawat. (IMC01/ant)
Kian Mengkhawatirkan, Hingga Agustus 67 Orang di Kota Jambi Terindikasi Positif HIV/AIDS
Antara Kepentingan Masyarakat, Investasi, Aturan dan Ketegasan Pemerintah
PHR Zona 1 Unjuk Kebolehan Kesiagaan Atasi Kebakaran di Fire Rescue Challenge 2025
Razia Blok Tahanan, Lapas Narkotika Muara Sabak Temukan Sejumlah Barang Terlarang