MA Peras Mantan Bos dan Ancam Sebar Video Syur

Jumat, 11 Juni 2021 - 08:38:58 WIB

Pelaku yang diamankan. (ist)
Pelaku yang diamankan. (ist)

IMCNews.ID - Seorang pemuda berinisial MA (25) diciduk polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap mantan bosnya berinisial AR. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video syur korban. 

Akhirnya, dia ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (10/6/2021), mengatakan korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR.

"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di 'copy' di laptop milik mantan bosnya," ungkap Kadek Adi.

Pelaku mengakses video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video.

"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.

"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ucap-nya.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA