IMCNews.ID - Seorang ibu muda berinisial PS (31) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 15 hari. Akibat perbuatannya, kini PS harus berurusan dengan kepolisian.
Saat ditangkap Kamis (3/6/2021), PS tengah berada di hotel. Kepala Polres Lebak, Banten, AKBP Ade Mulyana, menyebutkan hal itu.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," katanya.
Pelaku berinisial PS (31) merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.
Korban yang merupakan anak kandungnya mengalami memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri. Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5/2021).
BACA JUGA : Tiga Warga Sumsel Tertangkap Basah Lakukan Pembalakan Liar di Petaling
Akhirnya terjadi pemukulan oleh pelaku terhadap korban. Akibatnya peristiwa itu, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak.
Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Tiga Warga Sumsel Tertangkap Basah Lakukan Pembalakan Liar di Petaling