IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang didalamnya mengatur tentang keberadaan wakil menteri PANRB.
Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, ketentuan mengenai tentang wakil menteri PANRB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu.
Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.
Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.
Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. (IMC02/Ant)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Kepala Badan Riset KKP Ungkap Manfaat Sistem RAS dan Mangrov