IMCNews.ID, Jambi - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi mengutuk aksi pengeroyokan terhadap 2 wartawan di Bungo yang sedang menjalankan tugasnya.
Aksi kriminal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
Untuk itu Ketua SMSI Provinsi Jambi Muhtadi Puteranusa menegaskan sikap SMSI Provinsi Jambi mengutuk keras aksi pengeroyokan ini.
"Untuk itu SMSI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," harapnya.
Direktur Jambi TV ini juga mengatakan, ada beberapa sikap dari SMSI Provinsi Jambi terkait hal ini.
Pertama meminta Kapolres menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kedua menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyarankan pimpinan media wartawan bersangkutan melaporkan dan memberi bantuan hukum dan keempat menghimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Sebelumnya, diketahui para pencari berita ini dikeroyok saat meliput dugaan kegiatan ilegal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lingkar arah Bandara Muarabungo. Akibat aksi kriminal tersebut, dua wartawan yakni Taufik Iskandar kontributor TV One wilayah Bungo dan Yadi kontributor Jambi One wilayah Bungo babak belur di bagian wajah dan dilarikan ke rumah sakit. (*)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
16 RS Rujukan di Semua Daerah Tambah Kapasitas Ruang Perawatan Pasien COVID-19