IMCNews.ID - Menyaksikan sendiri istrinya A (40) dipijat oleh pria lain membuat M (38) menjadi gelap mata. Dia membacok istrinya tersebut dengan parang akibat terbakar api cemburu.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, dan pinggul sebelah kanan hingga harus dilarikan ke Puskesmas Singojuruh untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Senin (24/5/2021) petang lalu.
Keterangan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, kejadian berawal saat pelaku hendak mandi ke sungai. Saat itu, ia melihat istrinya dipijat oleh seorang pria.
BACA JUGA : Julius Ditemukan Gantung Diri di Samping Rumah
Setelah selesai mandi, pelaku pulang ke rumah dan melihat istrinya di rumah sendirian. Mereka kemudian terlibat cekcok.
Tersangka yang sudah cemburu melihat kejadian itu, langsung mengambil parang dan menebas istrinya berulang kali.
Warga yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Singojuruh. Tak lama usai kejadian, pelaku berhasil diamankan.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun, juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab