27 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Libur di Daerah yang Laksanakan PSU

Rabu, 26 Mei 2021 - 06:24:31 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tanggal 27 Mei pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi ditetapkan sebagai hari libur untuk lima daerah yang melaksanakan PSIU, yakni Muaro Jambi, Tanjab Timur, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh. 

Penetapan ini ditegaskan dalam surat keputusan yang dikeluarkan Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni nomor S-100/1180/SETDA.PEM-OTDAPEM-OTDA-2.1/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021 tentang penetapan hari libur pelaksanaan PSU. 

Berikut isi surat tersebut. Sehubungan dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 179/PL02.6-SD/15/Prov/V/2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Penetapan Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jambi Tahun 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa melalui surat tersebut di atas, KPU Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubenur dan Waklil Gubenur Jambi Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 27 Mei

2021 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 11/PL026-Kpt/15/Prov/IV/2021 tanggal 7 Aprl 2021 tentang penetapan hari, tanggal, waktu dan tempat Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan

Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jambi tahun 2020.

2. Berpedoman pada ketentuan Pasal &4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Penoganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan "pemungutan suara diakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut atas serta memperhatikan jadwal pemungutan suara ulang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jembi, dengan ini disampaikan bahwa pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jambi Tahun 2020 sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.15-1180 Tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA