IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kajian land value capture (LVC) dapat meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur.
“LVC dapat bekerja berdasarkan siklus nilai yang baik yang dapat meningkatkan minat serta partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam acara peluncuran dan diskusi kajian LVC secara daring, Selasa.
Implementasi skema LVC di Indonesia, kata dia, diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi di antaranya adalah dapat meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan tersebut.
Penerapan skema LVC membutuhkan dukungan regulasi sebagai dasar pemanfaatan skema tersebut. Dengan mengacu pada studi yang disusun oleh Kemenko Perekonomian dan Asian Development Bank (ADB), saat ini sedang disusun payung hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan regulasi dalam mengimplementasikan skema LVC di Indonesia.
Tahapan selanjutnya diperlukan langkah sinkronisasi dengan peraturan yang berhubungan dengan perpajakan, rencana tata ruang, pemanfaatan lahan dan juga tata guna lahan. Ia menyampaikan sinkronisasi regulasi tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah di tingkat nasional maupun di tingkat daerah dan menjadi langkah penting untuk memastikan efektifitas implementasi skema LVC di Indonesia.
“Saya berharap melalui acara ini dapat menghasilkan pemikiran dan strategi yang luar biasa tentang bagaimana mengakselerasi perekonomian kita melalui pembangunan infrastruktur,” ujar Airlangga.
Pemerintah berkolaborasi dengan investor dan perbankan untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur yang meningkat secara signifikan pada periode 2020-2024. Kemenko Perekonomain bekerjasama dengan Asian Development Bank menyusun kajian yang berjudul “Innovative Infrastructure Financing Through Value Capture in Indonesia” sebagai salah satu upaya pengembangan inovasi skema pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.
LVC dapat didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan yaitu LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan. (IMC02/Ant)
Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara
Terima SK Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori Ajak Seluruh Kader Bersatu
Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat, Gubernur Ingatkan Soal Pengadaan Tanah
Awan Panas Guguran Meluncur dari Gunung Merapi Sejauh Satu Kilometer