IMCNews.ID, Jambi - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata menyoroti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.
Menurutnya, dari 71 kasus yang tercatat, sebanyak 59 kasus atau sekitar 83,1 persen masih berada pada tahap penyelidikan.
Hanya ada sebanyak 12 kasus telah masuk penyidikan, dengan 13 orang tersangka. Sedangkan 5 kasus disebut telah mencapai Tahap I.
Kata Ivan, sebelumnya ada tiga perusahaan yang tengah ditangani terkait dengan kasus Karhutla ini pada tahap penyelidikan.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah sehingga identitas perusahaan tidak boleh diumumkan secara serampangan. Tetapi kerahasiaan identitas jangan sampai membuat proses penanganannya menjadi tertutup,” tegasnya.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum setidaknya perlu menjelaskan lokasi dan luas areal yang diperiksa.
Selain itu apa tindakan yang telah dilakukan, instansi yang menangani serta target waktu peningkatan status perkara.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya cepat terhadap masyarakat, tetapi lambat ketika menyangkut korporasi. Jika bukti terpenuhi, prosesnya harus segera ditingkatkan dan diumumkan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai perkara ikut padam setelah apinya padam,” pungkas Ivan.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 5 September 2026, tercatat 181 hotspot pada hari tersebut.
Secara kumulatif, jumlah hotspot sepanjang 2026 telah mencapai 6.228 titik, dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 1.879,31 hektare.
Data menunjukkan sekitar 70,1 persen hotspot kumulatif terkonsentrasi di empat wilayah, yakni Sarolangun sebanyak 1.392 titik, Tanjung Jabung Barat 1.083 titik, Muaro Jambi 980 titik dan Tebo 911 titik.
Sementara itu, sekitar 83,1 persen luas kebakaran berada di Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Tebo juga memerlukan perhatian khusus karena menjadi daerah dengan hotspot harian tertinggi pada 5 September, yakni 56 titik.
Sementara itu, Indeks Standar Pencemar Udara di Muaro Jambi mencapai angka 212 atau kategori sangat tidak sehat.
Kota Jambi tercatat 161, Tanjung Jabung Timur 143 dan Tebo 142, yang seluruhnya berada dalam kategori tidak sehat. (*)
Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
BMKG Ungkap Potensi Hujan yang Kemungkinan Mengguyur Wilayah Jambi
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta