IMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi mengirimkan surat permintaan pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPRD, Pangeran Simanjuntak.
Surat tersebut telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi pada 9 April 2026. Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut.
DPRD sudah berkirim surat ke kami tanggal 9 April kemarin,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Menindaklanjuti hal itu, KPU Kota Jambi telah membalas surat DPRD pada 15 April 2026.
Dalam balasan tersebut, KPU menyampaikan akan melakukan proses verifikasi serta membuka ruang klarifikasi dan masukan dari masyarakat selama 14 hari.
“Sudah kita balas, dan kini kita minta waktu 14 hari untuk klarifikasi atau masukan dari masyarakat,” jelas Deni.
Dalam proses klarifikasi, KPU telah memanggil sejumlah pihak, di antaranya peraih suara terbanyak ketiga serta perwakilan dari LSM Limbah dan LSM Binasa.
Namun, dari pemanggilan tersebut, hanya satu pihak yang memenuhi undangan. “Sudah kita panggil, namun hanya satu yang hadir, yakni dari LSM Limbah,” terangnya.
Diketahui, dalam surat permintaan PAW yang diajukan DPRD Kota Jambi, diusulkan nama Hasto sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menggantikan Pangeran Simanjuntak dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) Kota Baru. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan