Arab Saudi Batasi Akses Masuk ke Makkah

Selasa, 14 April 2026 - 15:26:03 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

IMCNews.ID - Akses masuk ke kota suci Makkah dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi. Pembatasan dikenakan kepada siapa saja yang tak memiliki izin resmi.

Pembatasan itu berlaku mulai Senin (13/4/2026) kemarin. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha mengatakan kebijakan tersebut bagian dari langkah pengaturan jelang penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan, Senin kemarin.

Berdasarkan ketentuan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.

Bukan itu saja, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.

Kebijakan ini, kata dia, merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” katanya.

Selain itu dia juga mengimbau jamaah umrah dan jamaah calon haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Jangan memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait. (*)



BERITA BERIKUTNYA