Petugas SPBU dan Pelansir di Bungo Kompak Selewengkan Solar Subsidi, Begini Modusya

Sabtu, 11 April 2026 - 13:51:48 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menerangkan soal kasus pelansiran BBM di Bungo.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menerangkan soal kasus pelansiran BBM di Bungo.

IMCNews.ID, Jambi - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar berhasil diungkap di Kabupaten Bungo, pada Rabu (8/4) lalu.

Modusnya, petugas SPBU memberikan keleluasaan kepada pelansir untuk mengisi solar subsidi tanpa mengikuti antrean.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan dua orang tersangka yang diamankan yakni S (31) sebagai pelansir dan N (33) operator SPBU.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp16 juta, mobil jenis Isuzu yang digunakan sebagai kendaraan melansir solar dan handphone para pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4) sekitar pukul 08.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Tim dari Polda Jambi bergerak ke lokasi dan menemukan antrean panjang pengisian BBM solar subsidi sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat itu ditemukan satu unit kendaraan mobil minibus jenis Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan.

“Hasil pengecekan, kertas catatan operator tersebut berisi catatan jumlah pelansiran. Selanjutnya, sopir, operator SPBU, serta saksi-saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Dia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. (*)



BERITA BERIKUTNYA