IMCNews.ID, Jambi - Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, yang menderita kanker usus dibebaskan bersyarat.
Kondisinya yang kian memburuk menjadi salah satu alasan pembebasan bersyarat itu. Tubuhnya tampak makin kurus dan lemah.
Makanya, pihak Lapas menyatakan memberi perhatian serius bagi warga binaan yang mengidap penyakit serius.
Setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya napi penderita kanker usus dirujuk ke RSUD Raden Mattaher.
Said Anwar merupakan napi yang telah mendapatkan penanganan medis secara rutin, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai.
Kalapas Jambi, Syahroni Ali melalui Kasubsi Bimkemaswat, Pandega menyampaikan bahwa kondisi Said Anwar memang membutuhkan perhatian khusus.
"Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi," ujar Pandega.
Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan.
Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momen Hari Raya Idulfitri.
Pemberian bebas bersyarat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga.
Selain itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien, Dewasa Bastanta Sena menegaskan, pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius.
"Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga," ujarnya.
Bastanta Sena juga memastikan, meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur.
"Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi maladministrasi," katanya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan reintegrasi dengan baik, sekaligus fokus pada pemulihan kesehatan Said. Napi tersebut saat ini tengah di rawat di RSUD Raden Mattaher. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi PT PAL Rugikan Negara Rp105 Miliar Jadi Tahanan Rumah