Walikota Jambi Pecat Sembilan ASN dan PPPK

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:59:23 WIB

Walikota Jambi Maualana bersama Wakil Walikota Diza.
Walikota Jambi Maualana bersama Wakil Walikota Diza.

IMCNews.ID, Jambi - Walikota Jambi, Maulana memberikan tindakan tegas terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka dipecat lantaran tak disiplin menjalankan tugas. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, dari 9 nama, empat orang telah terbit SK pemberhentian. Sementara empat lainnya masih dalam proses.

Sementara itu ada satu ASN dikenakan pemberhentian sementara karena terjerat kasus pidana.

Pemecatan itu disampaikan Maulana usai memimpin apel perdana setelah perayaan Idul Fitri dan Nyepi.

Apel itu menjadi momentum evaluasi kehadiran ASN setelah masa libur panjang serta kebijakan work from home (WFH) pada 25 dan 27 bagi ASN non pelayanan.

"Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur tergolong tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Hal ini sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik," katanya.

Selain itu juga dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring guna memastikan ASN kembali aktif bekerja.

Menurut dia, pelanggaran disiplin yang terjadi tidak hanya sebatas ketidakhadiran, tetapi juga dipicu oleh keterlibatan dalam aktivitas terlarang.

Dia mencontohkan seperti pinjaman online ilegal dan judi online. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kinerja dan integritas ASN.

Dia mengingatkan, pemerintah telah memenuhi berbagai hak ASN, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan kelonggaran waktu selama masa libur.

Oleh karena itu, seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, diminta untuk meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.

"Kami berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri mengatakan sebanyak sembilan yang dipecat dan dalam proses terdiri atas lima ASN dan empat PPPK.

"ASN wajib mematuhi aturan karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat," ungkapnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA