IMCNews.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara kementrian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa mengungkap bahwa Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen.
"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," katanya, Kamis (26/3/2026) kemarin.
Beberapa pertimbangan itu seperti kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Menurutnya, Kemenhub memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional dampak memanasnya situasi di Timur Tengah yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Lukman mengatakan terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
"Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman.
Sebelumnya, INACA meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan TBA tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.
Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu.
INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.
Kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability). (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Wacana Sekolah Daring Demi Efisiensi Dinilai Tak Efektif, Pendidikan Jangan Dikorbankan