Dua Tersangka 58 Kg Dilimpahkan ke Kejari Jambi, Dua Mobil Hingga Rekaman CCTV Disita

Rabu, 04 Maret 2026 - 11:13:27 WIB

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Dua tersangka kasus penyelundupan sebanyak 58.211,77 gram (58,2 Kg) narkotika jenis sabu berikut barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (2/3/2026) lalu.

Keduanya yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardi bin Guntur (alm). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Keduanya disangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau sangkaan kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132  ayat (1)  UU  RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” sebut Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Selasa (3/3/2026) malam.

Dia menerangkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka di antaranya satu unit handphone merk Oppo warna Abu-abu. Kemudian satu unit handphone merk Samsung warna Abu-abu.

Selain itu, 58 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 58.211,77 gram (netto). Lalu juga ada satu koper warna biru, satu koper warna Hijau.

Disamping itu juga ada satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nopol D 1208 UBM dan satu unit Toyota Inova Reborn warna hitam dengan Nopol B 2439 berikut STNK mobil.

Selain itu juga ada satu bus flashdisk warna merah hitam berisi Rekaman CCTV, satu buah CD berisi rekaman suara tersangka, satu handphone Oppo dan IPhone 11.

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA