Pengawasan OJK Dipertanyakan Dalam Kasus Bobolnya Bank Jambi

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:39:53 WIB

Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya.

IMCNews.ID, Jambi - Bobolnya sistem perbankkan pada Bank Jambi yang berujung pada down-nya layanan ATM dan  mobile banking (m-banking) Bank Jambi sejak 22 Februari 2026 menimbulkan kepanikan bagi nasabah.

Gangguan itu menyebabkan terjadinya anomali transaksi dan hilangnya dana nasabah hingga puluhan juta rupiah di rekening yang mereka miliki.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan terkait pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, mengatakan lembaganya telah memantau tindak lanjut Bank Jambi secara intensif.

“Kami telah meminta audit forensik dan investigasi menyeluruh, serta memastikan standar keamanan tinggi diterapkan. OJK juga mengawasi penanganan pengaduan nasabah sesuai peraturan,” ujarnya.

Meski demikian, penonaktifan layanan ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, hingga QRIS, menimbulkan kepanikan luas di kalangan nasabah, termasuk ASN dan anggota DPRD Jambi. 

Wakil Ketua I DPRD Jambi, Ivan Wirata, yang mengaku kehilangan Rp 23 juta di rekeningnya. Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan aktif dari OJK.

“OJK harus ikut bertanggung jawab, tidak cukup hanya memantau. Pengawasan nyata diperlukan agar krisis serupa tidak terulang,” tegas Ivan.

Sementara itu, Bank Jambi secara resmi telah melaporkan dugaan peretasan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Senin (23/2/2026).

Kuasa Hukum Bank Jambi, Ikhsan Hasibuan, menjelaskan laporan masuk ranah pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 “Ada dugaan pelanggaran ITE, tapi siapa pelakunya menjadi kewenangan penyidik,” kata Ikhsan. 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, memastikan penyidik akan memeriksa saksi dan menindaklanjuti penyelidikan lanjutan.

Bank Jambi juga memastikan akan mengembalikan dana nasabah yang hilang, dengan tenggat 10 hari sejak pelaporan, sesuai ketentuan OJK.

“Pasti dikembalikan. Total kerugian nasabah masih dalam proses identifikasi internal,” ujar Ikhsan.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, menegaskan manajemen tidak akan lepas tangan.

“Jika terbukti dana hilang akibat gangguan sistem internal, Bank Jambi akan mengganti penuh. Sistem mobile banking sengaja dinonaktifkan sementara demi investigasi,” katanya. 

Bank Jambi membuka layanan pengaduan di cabang bagi nasabah yang ingin diverifikasi.

OJK menegaskan akan menindaklanjuti audit forensik dan investigasi yang sedang berjalan.

Namun, publik menuntut lembaga itu bertindak lebih tegas dan ikut bertanggung jawab secara nyata untuk menjaga keamanan sistem perbankan serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Insiden ini menjadi ujian serius bagi koordinasi antara regulator, kepolisian, dan manajemen bank. Kecepatan langkah OJK, tindak lanjut Polda, serta keterbukaan Bank Jambi akan menentukan pemulihan kepercayaan publik sekaligus menjadi pelajaran penting bagi penguatan keamanan digital di sektor keuangan. (*)



BERITA BERIKUTNYA