IMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (26/1/2026).
Empat ranperda yang disahkan menjadi Perda itu yakni Perda tentang Pengarusutamaan Gender, Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah dan unsur pimpinan lainnya serta dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu telah melalui pembahasan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk penyesuaian hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas peran aktif legislatif dalam merumuskan regulasi daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan.
“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, serta penyesuaian hasil pembinaan dari pemerintah pusat. Ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Al Haris.
Dengan penetapan keempat Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi guna menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah, stabilitas sosial, dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Gubernur Perintahkan Investigasi Menyeluruh Dugaan Keracunan MBG di Muaro Jambi
49 Ribu Remaja Putus Sekolah di Jambi: Membaca Data dengan Akal Sehat
Gubernur Buka Lomba Pacu Perahu, Multiplayer effect Sungai Batanghari Bersih
Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi hingga Tarif Tol Jelang Lebaran