IMCNews.ID, Muarojambi - Kasus guru di Muaro Jambi yang dipolisikan karena diduga melakukan kekerasan pada muridnya sempat menyita perhatian publik.
Namun demikian, penyidikan kasus itu telah dihentikan. Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada guru bernama Tri Wulansari itu juga telah dicabut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muaro Jambi, Kasyful Iman meminta kejadian itu menjadi pembelajaran bagi guru.
Ia meminta guru lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan menjaga kesabaran. Pasalnya, menurutnya zaman saat ini sudah berubah dibanding dulu.
"Kami akan memanggil dan memberikan pemahaman kepada kepala sekolah, untuk mensosialisasikan bahwa guru harus bisa menjaga kesabaran dan mengendalikan emosi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi," katanya.
Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran melakukan tindakan penertiban rambut siswa.
"Arahan Bupati tegas agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya. (*)
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Kebakaran Hebat di Muara Sabak Hilir Hanguskan Dua Bangunan, Satu Orang Terluka Bakar