Gus Yaqut Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka KPK, Bantah Korupsi Kuota Haji

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42:44 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akhirnya angkat bicara soal penetapan status tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dia menyatakan tidak melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Yaqut mengaku penetapan status tersangka ini mengejutkan dirinya dan keluarga.

"Anak istri saya pasti shok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak," kata Gus Yaqut, Kamis (15/1/2026).

Dia mengaku mencoba menjelaskan persoalan yang tengah dihadapi kepada keluarga secara hati-hati.

"Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah," tegasnya.

Yaqut menegaskan dirinya tidak melakukan praktik rasuah, apalagi memakan uang jamaah haji. Sebab, keuangan haji seluruhnya diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji," sebutnya.

Ia meminta anak-anaknya untuk tetap sabar dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan atas apa yang dituduhkan KPK.

"Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (*)



BERITA BERIKUTNYA